PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus dugaan peredaran narkoba yang kembali menyeret nama artis Ammar Zoni di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat, membuat DPR RI turun tangan. Komisi XIII DPR berencana membentuk panitia kerja (panja) khusus untuk mengawasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dinilai masih longgar dalam pengawasan peredaran narkoba.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, mengatakan pembentukan panja ini penting karena kasus narkoba di dalam lapas bukan pertama kali terjadi.
Baca Juga: Dunia Kerja Berbasis Data, Tapi SDM Masih Gagap Digital? Ini Solusinya
Ia menilai harus ada asesmen menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pembinaan di rutan agar kasus seperti Ammar Zoni tidak terus berulang.
“Ya kami minta untuk dilaksanakan panja. Iya, yang Ammar Zoni, karena peristiwa ini kan berulang terus. Saya sempat menyampaikan perlu ada asesmen yang menyeluruh soal kenapa peristiwa seperti ini bisa terjadi,” kata Andreas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (16/10/2025).
Andreas juga menyoroti lemahnya sistem keamanan di lapas. Ia menyebut laporan yang diterima Komisi XIII menunjukkan bahwa pengawasan di dalam rutan masih sangat terbatas, bahkan ada kondisi di mana satu petugas harus mengawasi hingga 40 tahanan.
“Ketika peristiwa ini terjadi, selalu mereka bilang CCTV-nya enggak berjalan,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu pun menduga ada keterlibatan 'orang dalam' yang mempermudah akses masuknya narkoba ke dalam lapas.
“Tapi itu pasti ada permainan dari luar dan dari dalam. Kami aja kalau masuk ke lapas harus diperiksa habis. Kok bisa barang itu ada di dalam?” tambahnya.
Melalui panja pengawasan, DPR akan menelusuri lebih dalam bagaimana narkoba bisa tetap beredar di lapas meskipun pengawasan diklaim ketat. Panja ini juga akan mengevaluasi sistem pembinaan agar kejadian serupa tak terus terulang.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) telah memindahkan Ammar Zoni ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Ia dipindahkan bersama lima tahanan lain yang dinilai berisiko tinggi.
“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” tulis Ditjenpas dalam keterangan resmi.
Baca Juga: Kiai Anwar Manshur, Ulama yang Menolak Modernisasi demi Jaga Keaslian Pesantren
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat sebagai bagian dari pembinaan agar para tahanan berperilaku lebih baik.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” ujarnya.