Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Rutan Salemba, Polisi Ungkap Modusnya

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 21:35 WIB
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.  (Dok. Instagram/ammarirish_._)
Ammar Zoni diduga kembali terjerat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (Dok. Instagram/ammarirish_._)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Nama Ammar Zoni kembali menjadi perbincangan publik. Meski tengah mendekam di balik jeruji besi akibat kasus narkoba, aktor sinetron 7 Manusia Harimau itu kembali tersandung perkara serupa, namun kali ini diduga ikut mengendalikan peredaran sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kasi Pidum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, membenarkan keterlibatan Ammar dalam jaringan tersebut.

“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujar Fatah, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga: Perang Harga Mobil Makin Panas! Suzuki Buka-bukaan Strategi Hadapi Kompetitor

Ammar diduga menjalankan bisnis haram itu bersama lima orang lainnya yakni inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Transaksi antarjaringan dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan Zangi, sementara pasokan barang berasal dari luar rutan.

Setelah menerima barang narkotika terlarang itu, Ammar disebut menyerahkannya kepada rekan-rekannya untuk diedarkan di lingkungan rutan.

Petugas yang curiga kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sabu serta ganja di kamar para tersangka.

Atas tindakannya, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) jo, dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pasal itu, ia bisa terancam hukuman mati atau hanya penjara seumur hidup.

Baca Juga: Perang Harga Mobil Makin Panas! Suzuki Buka-bukaan Strategi Hadapi Kompetitor

Kasus ini menambah panjang daftar kelam perjalanan hukum Ammar Zoni. Aktor kelahiran 1993 itu sudah tiga kali berurusan dengan polisi karena narkoba diantaranya.

  1. Tahun 2017, Ammar pertama kali ditangkap di rumahnya di Depok dengan barang bukti 39,1 gram ganja kering. Ia mengaku menggunakannya untuk meredakan stres.
  2. Pada bulan Maret 2023, ia kembali diciduk di kawasan Sentul, Bogor, karena menggunakan sabu seberat satu gram.
  3. Bulan Desember 2023, Ammar lagi-lagi ditangkap di apartemennya di BSD, Tangerang, dengan barang bukti ganja seberat 5,69 gram. Hasil lab menunjukkan ia positif mengonsumsi ganja dan sabu.

Kini, dengan dugaan kuat menjadi pengedar dari balik jeruji, nama Ammar Zoni kembali tercoreng. Dari rehabilitasi hingga rutan, lingkaran gelap narkoba seakan belum berhenti membayangi langkahnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X