PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan pesinetron Ammar Zoni kembali menjadi sorotan setelah resmi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan ini dilakukan setelah dirinya kedapatan mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat, melalui aplikasi pesan instan Zangi.
Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Ammar tidak sendirian dipindahkan. Ia dibawa bersama lima tahanan lainnya ke Lapas Super Maximum Security Karanganyar, kawasan yang dikenal dengan pengawasan ekstra ketat.
“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan selanjutnya akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security,” tulis akun resmi Ditjenpas, Kamis (16/10/2025).
Baca Juga: Selesai Sudah Era Kluivert, Erick Thohir Umumkan Target Baru untuk Timnas Indonesia
Proses pemindahan dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat oleh petugas gabungan dari Ditjenpas, Polres Jakarta Timur, dan Mabes Polri. Seluruh tahapan berlangsung sesuai dengan standar keamanan tinggi yang berlaku.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan Ammar ke Nusakambangan bertujuan sebagai upaya pembinaan agar ia dapat memperbaiki diri.
“Seperti warga binaan berisiko tinggi lainnya, mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maximum Security. Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik,” ujar Rika.
Menurutnya, program di Nusakambangan difokuskan untuk mendorong kesadaran dan tanggung jawab warga binaan agar siap kembali ke masyarakat setelah menjalani hukuman.
Kasus narkoba bukan hal baru bagi Ammar Zoni. Ia pertama kali ditangkap pada Juli 2017 karena kepemilikan ganja seberat 39,1 gram. Setelah menjalani rehabilitasi selama setahun, Ammar kembali ditangkap pada Maret 2023 atas kasus serupa, dan lagi-lagi pada Desember 2023, tak lama setelah bebas bersyarat.
Kali ini, kasusnya lebih serius. Di dalam Rutan Salemba, Ammar terbukti menjadi perantara dalam jaringan pengedaran sabu dan tembakau sintetis (sinte). Ia disebut menampung sekaligus mendistribusikan barang haram tersebut kepada tahanan lain.
Baca Juga: Prabowo Buka Pintu untuk WNA, BUMN Siap Dikelola dengan Standar Dunia
Barang bukti diperoleh dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). Selain Ammar, ada lima tersangka lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR yang turut terlibat dalam kasus ini. Berkas perkara mereka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum sejak 8 Oktober 2025.
Kini, Ammar Zoni resmi menjadi tahanan berisiko tinggi di bawah pengawasan Super Maximum Security Nusakambangan, menandai babak baru dalam perjalanan panjang kasus narkobanya.***
Artikel Terkait
Biodata Ammar Zoni, Artis yang Sempat Bersinar di Dunia Hiburan, Kini Kembali Tersandung Narkoba
Iris Bella Ungkap Fakta Hubungan nya Dengan Ammar Zoni Sebelum Ditangkap Lagi, Ternyata Mengejutkan dan Tak Disangka
Tak Kapok! Ammar Zoni Kembali Terseret Kasus Narkoba dari Dalam Rutan
Ammar Zoni Diduga Kendalikan Peredaran Sabu dari Rutan Salemba, Polisi Ungkap Modusnya
Sudah Kaya, Tapi Masih Main Narkoba? Publik Heran dengan Pilihan Ammar Zoni
Rehab Tak Lagi Jadi Pilihan, Ammar Zoni Diminta Dihukum Berat