PONTIANAKGLOBE.COM, TANGERANG -- Kasus penyekapan dan penyiksaan dengan modus transaksi pembelian mobil secara cash on delivery (COD) di Tangerang Selatan mengguncang publik.
Tiga orang pelaku berhasil ditangkap oleh tim Subdirektorat Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya setelah video aksi brutal tersebut viral di media sosial.
Baca Juga: Petugas Lapas Pontianak Bongkar Trik Licik Penyelundupan Sabu di Dalam Charger HP
Kasus ini menarik perhatian luas karena pelaku memanfaatkan modus yang sering digunakan dalam jual beli kendaraan daring, namun berujung pada kekerasan dan penyekapan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa para pelaku berpura-pura menjadi pembeli mobil dan mengajak korban untuk bertransaksi secara CD.
Namun, saat pertemuan berlangsung, korban justru diculik dan dibawa ke lokasi yang telah disiapkan sebelumnya.
“Subdit Resmob masih melkukan pendalaman. Tiga orang sudah diamankan, dan penyelidikan terus dikembangkan,” Ade Ary kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (15/10/2025).
Ade menuturkan, korban mengalami penyiksaan fisik selama penyekapan dan menderita luka di beberapa bagian tubuhnya.
Penyidik masih menelusuri berapa lama kelompok ini beraksi dan apakah terdapat korban lain dalam jaringan mereka.
“Ketiganya diamankan kemarin siang (14/10/2025), dan kini sedang diperiksa intensif,” tambahnya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah video penyekapan beredar di media sosial melalui akun Instagram @wargajakarta.id.
Dalam video tersebut, terlihat tiga orang korban disekap di sebuah ruangan sempit. Salah satu korban tampak mengoleskan balsem ke tubuh rekannya yang mengalami luka di punggung akibat cambukan.
Rekaman itu juga memperlihatkan pelaku merekam sendiri aksi penyiksaan, sementara yang lain memberi perintah dan memegang alat cambuk.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu dini hari, (11/10/2025) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Usai video itu viral, polisi segera melakukan pelacakan hingga akhirnya menangkap tiga terduga pelaku pada (14/10/2025).