daily-vibes

Sidang Praperadilan Nadiem Makin Panas, Hotman Paris Tantang Logika Kejagung

Kamis, 9 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Menyoroti pernyataan pengacara Hotman Paris dalam sidang praperadilan kasus korupsi yang menjerat eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Instagram.com/@hotmanparisofficial)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Mendikbud Nadiem Makarim diwarnai perdebatan panas antara pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea, dan ahli hukum pidana Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, (8/10/2025), Hotman mempersoalkan prosedur penyidikan Kejaksaan Agung yang dianggap tidak jelas dan menabrak logika hukum.

Baca Juga: Beda dari Sri Mulyani, Purbaya Dapat Pujian Langsung dari Mahfud MD!

Dengan gaya khasnya, Hotman menyampaikan analogi sederhana yang langsung menyita perhatian ruang sidang.

“Kalau saya melecehkan seseorang, tentu harus disebut siapa korbannya si Erni, si Susi. Nah, kalau ini disebut memperkaya orang lain, tapi di BAP tidak ada siapa yang diperkaya. Apakah itu profesional?” ujar Hotman di hadapan hakim tunggal Ketut Darpawan.

Analogi itu menjadi sindiran tajam terhadap dugaan lemahnya dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem.

Menurut Hotman, penyidik tidak menanyakan substansi tuduhan mark up secara spesifik, hanya menulis kesimpulan tanpa dasar pemeriksaan yang jelas.

Namun, Suparji Ahmad menilai argumentasi Hotman sudah masuk pada ranah substansi perkara, bukan sekadar persoalan prosedural.

“Hal-hal yang ditanyakan itu sudah menyentuh substansi, bukan lagi administrasi,” jelasnya.

Ia menjelaskan, aspek prosedur hanya mencakup soal formalitas seperti surat panggilan atau jangka waktu pemeriksaan. Sedangkan, soal siapa yang diuntungkan atau unsur memperkaya diri sudah termasuk materi perkara.

Baca Juga: Kalah 2-3 dari Arab Saudi, Timnas Indonesia Masih Punya Jalan ke Piala Dunia!

Perdebatan antara Hotman dan Suparji berlangsung sengit hingga akhirnya hakim Ketut menengahi. 

Setelah sidang, Hotman menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem cacat hukum karena tidak didukung dua alat bukti dan belum ada hasil audit dari BPKP.

“Klien kami tidak menikmati keuntungan pribadi dari proyek itu,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum.

Halaman:

Tags

Terkini