Pembagian Kuota Jadi Akar Masalah
Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi pada tahun 2024.
Sesuai Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota justru tak sesuai aturan dan bahkan sempat menjadi 50:50.
Kondisi inilah yang diduga memunculkan praktik jual beli kuota dan aliran dana tidak sah demi mempercepat keberangkatan jemaah. ***