Karena itu, negara perlu membedakan secara tegas antara peladang yang menjalankan aktivitas pertanian dalam koridor hukum dan kearifan lokal, dengan tindakan pembakaran yang dilakukan secara sembarangan, tidak terkendali, dan menimbulkan kebakaran luas.
Pencegahan karhutla tidak cukup hanya dengan larangan. Negara harus hadir melalui pendampingan, teknologi pertanian, penyediaan alternatif pembukaan lahan, perlindungan terhadap masyarakat kecil, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang setara.
Jangan sampai kebijakan yang lahir atas nama perlindungan lingkungan justru mengorbankan rakyat kecil yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi dan sumber daya.
Karhutla adalah persoalan bersama. Karena itu, penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan tanggung jawab bersama.
Peladang tidak boleh menjadi kambing hitam. Perusahaan tidak boleh kebal hukum.
Pemerintah tidak boleh hanya kuat dalam imbauan tetapi lemah dalam pengawasan. Dan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Kita semua memiliki kepentingan yang sama: menghentikan kebakaran, mencegah kabut asap, melindungi kesehatan masyarakat, menjaga hutan, serta mempertahankan keberlanjutan kehidupan di Kalimantan.
Namun, keadilan lingkungan tidak akan pernah lahir jika masyarakat kecil terus menjadi pihak pertama yang disalahkan dan pihak terakhir yang didengar.
Karhutla datang, mari kita cari kebenaran.
Jangan jadikan peladang sebagai sasaran.
Karena peladang juga rakyat.
Dan rakyat adalah salah satu unsur konstitutif berdirinya negara. ***
* Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang.
Artikel Terkait
Kabut Asap Karhutla Selimuti Banjarbaru, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Remaja Palangka Raya Viral Padamkan Karhutla Pakai Kostum Superman, Dapat Apresiasi Menhut
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Malaysia, 108 Sekolah di Sarawak Ditutup
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Pengendara Saling Adu Klakson
Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum
AMAN Kalbar Minta Penanganan Karhutla Tetap Hormati Hak Masyarakat Adat