Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB
Kolase foto Victor Emanuel, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang dan petugas yang memadamkan Karhutla. (Dok. Pontianak Globe)
Kolase foto Victor Emanuel, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang dan petugas yang memadamkan Karhutla. (Dok. Pontianak Globe)

Karena itu, negara perlu membedakan secara tegas antara peladang yang menjalankan aktivitas pertanian dalam koridor hukum dan kearifan lokal, dengan tindakan pembakaran yang dilakukan secara sembarangan, tidak terkendali, dan menimbulkan kebakaran luas.

Pencegahan karhutla tidak cukup hanya dengan larangan. Negara harus hadir melalui pendampingan, teknologi pertanian, penyediaan alternatif pembukaan lahan, perlindungan terhadap masyarakat kecil, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang setara.

Jangan sampai kebijakan yang lahir atas nama perlindungan lingkungan justru mengorbankan rakyat kecil yang memiliki keterbatasan akses terhadap teknologi dan sumber daya.

Karhutla adalah persoalan bersama. Karena itu, penyelesaiannya juga harus dilakukan dengan tanggung jawab bersama.

Peladang tidak boleh menjadi kambing hitam. Perusahaan tidak boleh kebal hukum.

Pemerintah tidak boleh hanya kuat dalam imbauan tetapi lemah dalam pengawasan. Dan penegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Kita semua memiliki kepentingan yang sama: menghentikan kebakaran, mencegah kabut asap, melindungi kesehatan masyarakat, menjaga hutan, serta mempertahankan keberlanjutan kehidupan di Kalimantan.

Namun, keadilan lingkungan tidak akan pernah lahir jika masyarakat kecil terus menjadi pihak pertama yang disalahkan dan pihak terakhir yang didengar.

Karhutla datang, mari kita cari kebenaran.
Jangan jadikan peladang sebagai sasaran.
Karena peladang juga rakyat.

Dan rakyat adalah salah satu unsur konstitutif berdirinya negara. ***

* Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB
X