Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB
Kolase foto Victor Emanuel, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang dan petugas yang memadamkan Karhutla. (Dok. Pontianak Globe)
Kolase foto Victor Emanuel, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kapuas Sintang dan petugas yang memadamkan Karhutla. (Dok. Pontianak Globe)

Negara hukum seharusnya tidak bekerja dengan asumsi dan prasangka.

Kesalahan harus dibuktikan, tanggung jawab harus ditelusuri, dan hukum harus diterapkan kepada siapa pun berdasarkan perbuatannya, bukan berdasarkan status sosial, latar belakang budaya, atau profesinya.

Baca Juga: Seniman Ketoprak Bantul Sarjiyono alias Mbetut Meninggal Dunia Usai Ambruk di Panggung

Peladang tidak boleh secara otomatis diposisikan sebagai penyebab utama karhutla hanya karena memiliki sejarah dan tradisi bercocok tanam.

Sebab, persoalan karhutla adalah persoalan kompleks yang harus dilihat secara menyeluruh.

Ada persoalan tata kelola lahan, perubahan bentang alam, drainase kawasan gambut, aktivitas ekonomi skala besar, lemahnya pengawasan, faktor cuaca ekstrem, serta kemungkinan berbagai bentuk kelalaian yang harus diusut secara profesional.

Jangan yang kecil terus-menerus menjadi sasaran, sementara yang besar justru tidak tersentuh.

Kritik ini bukan sentimen terhadap siapa pun, termasuk terhadap perusahaan atau pihak tertentu. Justru karena kita ingin persoalan karhutla diselesaikan secara objektif, maka seluruh pihak harus diperiksa dengan standar yang sama.

Jika peladang terbukti melanggar hukum, proseslah berdasarkan hukum.

Baca Juga: Jejak Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka

Tetapi jika terdapat pelaku lain yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran, maka hukum juga harus menjangkaunya tanpa pandang bulu.

Inilah makna keadilan.

Kearifan lokal masyarakat Kalimantan, termasuk masyarakat adat dan peladang tradisional, pada hakikatnya tidak lahir dari keinginan untuk menghancurkan alam.

Kehidupan mereka justru dibentuk oleh ketergantungan yang kuat terhadap tanah, hutan, air, dan lingkungan.

Bagi masyarakat yang hidup dari tanah, merusak alam secara permanen sama artinya dengan merusak sumber kehidupan sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Karhutla Datang, Jangan Jadikan Peladang Menantang

Senin, 24 Agustus 2026 | 18:41 WIB

KAMMI Tolak Rencana Aksi AMPB di DPR pada 27 Agustus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 10:30 WIB
X