Negara hukum seharusnya tidak bekerja dengan asumsi dan prasangka.
Kesalahan harus dibuktikan, tanggung jawab harus ditelusuri, dan hukum harus diterapkan kepada siapa pun berdasarkan perbuatannya, bukan berdasarkan status sosial, latar belakang budaya, atau profesinya.
Baca Juga: Seniman Ketoprak Bantul Sarjiyono alias Mbetut Meninggal Dunia Usai Ambruk di Panggung
Peladang tidak boleh secara otomatis diposisikan sebagai penyebab utama karhutla hanya karena memiliki sejarah dan tradisi bercocok tanam.
Sebab, persoalan karhutla adalah persoalan kompleks yang harus dilihat secara menyeluruh.
Ada persoalan tata kelola lahan, perubahan bentang alam, drainase kawasan gambut, aktivitas ekonomi skala besar, lemahnya pengawasan, faktor cuaca ekstrem, serta kemungkinan berbagai bentuk kelalaian yang harus diusut secara profesional.
Jangan yang kecil terus-menerus menjadi sasaran, sementara yang besar justru tidak tersentuh.
Kritik ini bukan sentimen terhadap siapa pun, termasuk terhadap perusahaan atau pihak tertentu. Justru karena kita ingin persoalan karhutla diselesaikan secara objektif, maka seluruh pihak harus diperiksa dengan standar yang sama.
Jika peladang terbukti melanggar hukum, proseslah berdasarkan hukum.
Baca Juga: Jejak Kasus Dugaan Penipuan Ruben Onsu hingga Jadi Tersangka
Tetapi jika terdapat pelaku lain yang menyebabkan atau membiarkan terjadinya kebakaran, maka hukum juga harus menjangkaunya tanpa pandang bulu.
Inilah makna keadilan.
Kearifan lokal masyarakat Kalimantan, termasuk masyarakat adat dan peladang tradisional, pada hakikatnya tidak lahir dari keinginan untuk menghancurkan alam.
Kehidupan mereka justru dibentuk oleh ketergantungan yang kuat terhadap tanah, hutan, air, dan lingkungan.
Bagi masyarakat yang hidup dari tanah, merusak alam secara permanen sama artinya dengan merusak sumber kehidupan sendiri.
Artikel Terkait
Kabut Asap Karhutla Selimuti Banjarbaru, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya
Remaja Palangka Raya Viral Padamkan Karhutla Pakai Kostum Superman, Dapat Apresiasi Menhut
Kabut Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Malaysia, 108 Sekolah di Sarawak Ditutup
Kabut Asap Karhutla Kepung Kalimantan, Pengendara Saling Adu Klakson
Mencabut Perda Karhutla: Sesat Data dan Cacat Hukum
AMAN Kalbar Minta Penanganan Karhutla Tetap Hormati Hak Masyarakat Adat