"Waktu itu saya bilang di depan rumah ada lahan dijual, silakan itu dibeli nanti tinggal saling bertukar sertifikat," katanya.
Namun hingga kini, menurut Amir, negosiasi tersebut belum mencapai kesepakatan.
Ia menegaskan tidak meminta ganti rugi dalam bentuk uang, melainkan hanya menginginkan lahan miliknya diganti dengan tanah yang nilainya sepadan.
"Tidak minta yang muluk-muluk, tanah itu saya lepas asal diganti tanah. Karena pada prinsipnya tanah yang di sana tidak ada rencana untuk dijual," tegasnya.
Selain menggugat melalui jalur perdata, Amir juga mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta penjelasan mengenai status tambang galian C tersebut.
Ia mengaku telah menerima balasan dari Kementerian ESDM.
Sementara itu, proses gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi maupun penanganan dugaan pelanggaran terkait aktivitas tambang oleh aparat penegak hukum masih berlangsung. ***
Artikel Terkait
Dugaan Inkonsistensi IUP Tambang Emas Banyuwangi Terungkap
Akhirnya Dilantik, PCNU Banyuwangi Siap Tancap Gas
PBNU Resmi Lantik PCNU Banyuwangi Masa Khidmat 2026–2031
Dapur dan Meja Makan, Simbol Moderasi Beragama di Banyuwangi
Soal Tambang Galian C Di Banyuwangi, DPW JPKP Jawa Timur Pernah Layangkan Kajian Tentang Potensi Kerugian Negara Hingga Desakan Penerapan TTPU!
Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Kasus Tambang Galian C di Bulusan Banyuwangi Naik ke Tahap Penyidikan