Tambang Galian C di Banyuwangi Hadapi Dua Proses Hukum, Warga Gugat Dugaan Dampak Lingkungan

photo author
Patrisia Yosi, Pontianak Globe
- Senin, 6 Juli 2026 | 18:05 WIB
Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Bulusan, Banyuwangi, yang kini menghadapi proses hukum terkait dugaan dampak lingkungan.
Aktivitas tambang galian C di Kelurahan Bulusan, Banyuwangi, yang kini menghadapi proses hukum terkait dugaan dampak lingkungan.

"Waktu itu saya bilang di depan rumah ada lahan dijual, silakan itu dibeli nanti tinggal saling bertukar sertifikat," katanya.

Namun hingga kini, menurut Amir, negosiasi tersebut belum mencapai kesepakatan.

Ia menegaskan tidak meminta ganti rugi dalam bentuk uang, melainkan hanya menginginkan lahan miliknya diganti dengan tanah yang nilainya sepadan.

"Tidak minta yang muluk-muluk, tanah itu saya lepas asal diganti tanah. Karena pada prinsipnya tanah yang di sana tidak ada rencana untuk dijual," tegasnya.

Selain menggugat melalui jalur perdata, Amir juga mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk meminta penjelasan mengenai status tambang galian C tersebut.

Ia mengaku telah menerima balasan dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, proses gugatan di Pengadilan Negeri Banyuwangi maupun penanganan dugaan pelanggaran terkait aktivitas tambang oleh aparat penegak hukum masih berlangsung. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Patrisia Yosi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X