Pantauan di lokasi menunjukkan satu per satu kerabat Haji Ali menjalani proses verifikasi dokumen dan persyaratan administratif di kantor Kemenhaj.
Total setoran awal pendaftaran haji untuk 24 orang tersebut mencapai Rp600 juta, dengan ketentuan setoran minimal Rp25 juta per orang untuk memperoleh nomor porsi haji reguler.
Dana setoran haji itu selanjutnya dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan akan digunakan untuk menambah subsidi biaya haji selama masa tunggu keberangkatan.***
Artikel Terkait
Prabowo Ingin Biaya Haji Turun, Waktu Tunggu Dipangkas Jadi di Bawah 26 Tahun
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: Jejak Aliran Dana Mulai Terungkap
Kampung Haji Indonesia: Solusi Akomodasi atau Proyek Komersial Raksasa?
Sudah Setahun Lebih, Bambang Widjojanto Pertanyakan Arah Kasus Kuota Haji
Resmi! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024