Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: Jejak Aliran Dana Mulai Terungkap

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 17 November 2025 | 21:05 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.  (Dok. Instagram.com/@gusyaqut)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Dok. Instagram.com/@gusyaqut)

PONTIANAKGLOBE.COM,JAKARTA --KPK kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antikorupsi itu memeriksa 10 pimpinan perusahaan travel haji terkait dugaan transaksi kuota tambahan yang disinyalir diperjualbelikan.

Langkah ini menjadi fase baru yang menguatkan indikasi munculnya calon tersangka dari skandal yang menyeret pejabat Kementerian Agama.

Baca Juga: 50 Tahun Pernikahan Berakhir Duka: Pengakuan Wiranto yang Bikin Menangis

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa 10 pimpinan travel dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (17/11/2025). 

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi.

Pimpinan travel yang dipanggil antara lain Magnatis dari PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas dari PT Amanah Wisata Insani, Suharli dari PT Al Amin Universal, Fahruroji dari PT Malika Wisata Utama, Hernawati Amin Gartiwa dari PT Ghina Haura Khansa Mandiri, Umi Munjayanah dari PT Rizma Sabilul Harom, Muhammad Fauzan dari PT Elteyba Medina Fauzana, Ahmad Mutsanna Shahab dari PT Busindo Ayana, Bambang Sutrisno dari PT Airmark Indo Wisata, serta Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel Maslahatul Ummah Internasional.

Hingga kini belum ada penjelasan dari mereka, namun pemeriksaan ini masuk rangkaian penyelidikan dugaan permainan kuota tambahan.

Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diterima Presiden Jokowi dari Arab Saudi pada 2023. Informasi tersebut diduga didengar sejumlah asosiasi travel yang lalu berkomunikasi dengan pihak Kemenag. Mereka disebut meminta kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas 8 persen.

KPK menemukan adanya rapat yang menyetujui pembagian kuota tambahan menjadi separuh untuk haji reguler dan separuh untuk haji khusus, keputusan yang kemudian dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut. KPK masih menyelidiki apakah keputusan tersebut berhubungan langsung dengan rapat internal sebelumnya.

Temuan lain mengarah pada dugaan setoran dari pihak travel kepada oknum di Kemenag. Kerugian negara sementara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, dengan perhitungan final masih disusun bersama BPK.

Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah menggeledah kediaman mantan Menag Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, serta rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok. Tiga orang juga sudah dicegah ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum.

Baca Juga: Redenominasi Mulai Diangkat Lagi: Kebijakan Strategis atau Gimmick Ekonomi

KPK sebelumnya memberi sinyal mengenai sosok yang segera dijerat dalam kasus ini.

“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi pada 23 Oktober, 2025. 

Ia menambahkan, mereka yang terlibat transaksi kuota tambahan akan dipublikasikan saat pengumuman resmi. Lebih dari 300 PIHK telah dimintai keterangan dari berbagai daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X