PONTIANAKGLOBE.COM,JAKARTA --KPK kembali memperluas penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antikorupsi itu memeriksa 10 pimpinan perusahaan travel haji terkait dugaan transaksi kuota tambahan yang disinyalir diperjualbelikan.
Langkah ini menjadi fase baru yang menguatkan indikasi munculnya calon tersangka dari skandal yang menyeret pejabat Kementerian Agama.
Baca Juga: 50 Tahun Pernikahan Berakhir Duka: Pengakuan Wiranto yang Bikin Menangis
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa 10 pimpinan travel dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, (17/11/2025).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi.
Pimpinan travel yang dipanggil antara lain Magnatis dari PT Magna Dwi Anita, Aji Ardimas dari PT Amanah Wisata Insani, Suharli dari PT Al Amin Universal, Fahruroji dari PT Malika Wisata Utama, Hernawati Amin Gartiwa dari PT Ghina Haura Khansa Mandiri, Umi Munjayanah dari PT Rizma Sabilul Harom, Muhammad Fauzan dari PT Elteyba Medina Fauzana, Ahmad Mutsanna Shahab dari PT Busindo Ayana, Bambang Sutrisno dari PT Airmark Indo Wisata, serta Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel Maslahatul Ummah Internasional.
Hingga kini belum ada penjelasan dari mereka, namun pemeriksaan ini masuk rangkaian penyelidikan dugaan permainan kuota tambahan.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diterima Presiden Jokowi dari Arab Saudi pada 2023. Informasi tersebut diduga didengar sejumlah asosiasi travel yang lalu berkomunikasi dengan pihak Kemenag. Mereka disebut meminta kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas 8 persen.
KPK menemukan adanya rapat yang menyetujui pembagian kuota tambahan menjadi separuh untuk haji reguler dan separuh untuk haji khusus, keputusan yang kemudian dituangkan dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut. KPK masih menyelidiki apakah keputusan tersebut berhubungan langsung dengan rapat internal sebelumnya.
Temuan lain mengarah pada dugaan setoran dari pihak travel kepada oknum di Kemenag. Kerugian negara sementara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, dengan perhitungan final masih disusun bersama BPK.
Untuk memperkuat penyidikan, KPK telah menggeledah kediaman mantan Menag Yaqut, kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, serta rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok. Tiga orang juga sudah dicegah ke luar negeri: Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Melalui kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum.
Baca Juga: Redenominasi Mulai Diangkat Lagi: Kebijakan Strategis atau Gimmick Ekonomi
KPK sebelumnya memberi sinyal mengenai sosok yang segera dijerat dalam kasus ini.
“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi pada 23 Oktober, 2025.
Ia menambahkan, mereka yang terlibat transaksi kuota tambahan akan dipublikasikan saat pengumuman resmi. Lebih dari 300 PIHK telah dimintai keterangan dari berbagai daerah.
Artikel Terkait
BP Haji Ungkap Kronologi Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia 2026, Soroti Kinerja Kemenag
Kronologi dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Tanah Suci, PPIH Arab Saudi Terus Lakukan Pencarian
Menag Sebut Ada Kemungkinan Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut, Saudi Banyak Berbenah
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kuota Haji Jadi Ajang Bisnis, KPK Telusuri Dugaan Korupsi dan Setoran ke Kemenag!
Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Dalami Dugaan Jual-Beli Jatah Tambahan