Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR juga menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah yang justru dibagi rata, 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus, padahal aturan menetapkan proporsi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
KPK menegaskan penyidikan terus berjalan, dan pemeriksaan para pimpinan travel menjadi langkah lanjutan untuk mengusut dugaan korupsi kuota haji tersebut.***
Artikel Terkait
BP Haji Ungkap Kronologi Isu Pemangkasan 50 Persen Kuota Haji Indonesia 2026, Soroti Kinerja Kemenag
Kronologi dan Identitas 3 Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Tanah Suci, PPIH Arab Saudi Terus Lakukan Pencarian
Menag Sebut Ada Kemungkinan Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut, Saudi Banyak Berbenah
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kuota Haji Jadi Ajang Bisnis, KPK Telusuri Dugaan Korupsi dan Setoran ke Kemenag!
Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Dalami Dugaan Jual-Beli Jatah Tambahan