Skandal Mahasiswi UNS Penerima KIP-K Dugem di Klub Malam: Akhirnya Kena Sanksi Berat!

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 14:35 WIB
Menyoroti skandal mahasiswi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah yang viral berpesta di klub malam.  (Dok. Instagram.com/@mediaevent_)
Menyoroti skandal mahasiswi di Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah yang viral berpesta di klub malam. (Dok. Instagram.com/@mediaevent_)

PONTIANAKGLOBE.COM, SURAKARTA -- Mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta berinisial TSK tengah jadi perbincangan hangat setelah fotonya beredar di media sosial saat diduga berpesta di klub malam. Mahasiswi yang disebut-sebut sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) itu menuai sorotan publik karena dianggap tidak mencerminkan etika penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.

Unggahan yang pertama kali dibagikan oleh akun Instagram @mediaevent_ pada Selasa, 28 Oktober 2025, menampilkan dua sisi kehidupan TSK. Siang hari ia tampak rapi mengenakan jas almamater, namun malamnya terlihat berpakaian minim dan bersenang-senang di klub.

“Pov kehidupan siang hari mahasiswi UNS penerima KIP-K, malamnya party dong, kan kuliahnya gratis,” tulis unggahan itu yang kemudian viral dan memicu debat moral di kalangan warganet.

Baca Juga: Sidang PHI Jurnalis Senior vs Media Indonesia, Gugatan PHK Sepihak Uji Prinsip Keadilan di Dunia Pers

Menanggapi hal tersebut, pihak kampus segera melakukan penyelidikan. Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan bahwa TSK merupakan mahasiswi aktif Program Studi S1 Bisnis Digital Fakultas Ekonomi dan Bisnis sekaligus penerima KIP-K tahun 2023.

“Benar, dia mahasiswa aktif UNS. Namun, kami masih menelusuri kebenaran isi unggahan yang beredar di media sosial,” ujar Agus dalam keterangan resminya.

Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) kemudian dibentuk untuk melakukan investigasi. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa TSK telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan etika mahasiswa UNS sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Nomor 17 Tahun 2021, yang menuntut setiap mahasiswa menjaga perilaku sesuai norma hukum, agama, dan kesopanan.

Berdasarkan hasil sidang etik, kampus menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama serta mewajibkan TSK menjalani konseling selama enam bulan di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa. Tak hanya itu, beasiswa KIP-K yang diterimanya juga resmi dicabut, dan ia dilarang menerima bantuan pendidikan lain selama masa studi.

“Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab etika mahasiswa, serta memberikan efek jera bagi yang bersangkutan,” kata Agus.

Baca Juga: Pertamina Buka 5.000 Lowongan Kerja dan Magang untuk Generasi Muda Indonesia, Cek Syaratnya di Sini!

Ia menambahkan, keputusan ini bukan semata bentuk hukuman, melainkan pembelajaran bagi seluruh mahasiswa agar lebih berhati-hati dalam bersikap di ruang publik dan media sosial.

“Kami berharap ini menjadi refleksi bagi seluruh mahasiswa untuk menjaga integritas dan etika sebagai insan akademik,” pungkasnya.

Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa bantuan pendidikan dari negara bukan sekadar fasilitas, melainkan juga amanah moral yang harus dijaga. Publik berharap langkah tegas UNS dapat menjadi contoh bagi kampus lain dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah dunia pendidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X