Update Skandal Perundungan dr Aulia Risma, Terdakwa Zara Mengaku Ditekan Senior di PPDS Anestesi Undip

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Kamis, 5 Juni 2025 | 15:35 WIB
Ucapan bela sungkawa atas wafatnya Mahasiswa PPDS Anestesi di Undip, dr Aulia Risma Lestari. (X.com @Undip)
Ucapan bela sungkawa atas wafatnya Mahasiswa PPDS Anestesi di Undip, dr Aulia Risma Lestari. (X.com @Undip)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Skandal dugaan perundungan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis, 5 Juni 2025.

Dalam persidangan, terdakwa Zara Yupita Azra menanggapi kesaksian ibu korban, Nusmawun Malinah, yang sebelumnya menyatakan bahwa putrinya mengalami perundungan dari seniornya selama menjalani pendidikan spesialis.

Baca Juga: 5 Pemain Dicoret Kluivert Jelang Laga Indonesia vs China di GBK, Termasuk Asnawi dan Pattynama

“Saya tidak pernah bermaksud membully almarhumah dr Aulia,” kata Zara di hadapan majelis hakim.

Zara mengaku bahwa dirinya saat itu berada dalam tekanan dari para senior di lingkungan PPDS Anestesi Undip.

“Semua kalimat yang saya ucapkan saat itu muncul karena saya merasa berada dalam tekanan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sistem hierarki atau "kasta" yang berlaku di lingkungan PPDS membuat mahasiswa semester dua—termasuk dirinya—kerap mendapatkan hukuman atas kesalahan mahasiswa semester satu.

Baca Juga: Hasil Negosiasi Kemenag: Klinik Kesehatan Haji Indonesia Kembali Diizinkan Beroperasi di Makkah

“Memang sistemnya begitu, yang dihukum selalu kakaknya, mahasiswa semester dua. Padahal yang salah justru semester satu,” ungkap Zara.

Ia juga mengklaim hanya menjalankan sistem yang telah ada.

Menurutnya, bentuk hukuman yang diberikan kepada junior, seperti berdiri, tidak berlangsung lama dan merupakan bagian dari proses “pengujian” semata.

Baca Juga: Polemik Nuansa Bening, Keenan Nasution Tuntut Royalti Rp24,5 Miliar dari Vidi Aldiano

“Hukuman itu pun diberikan oleh angkatan di atas saya, yaitu chief of chief atau dewan syuro,” tambahnya.

Perkara ini terus menjadi sorotan publik seiring proses hukum yang berjalan, mengingat meninggalnya dr Aulia Risma pada 2024 sempat memicu gelombang kecaman terhadap praktik perundungan di lingkungan pendidikan kedokteran.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X