Data BI vs Kemendagri Soal Dana Pemda, Menkeu Purbaya Ungkap Sikapnya

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:14 WIB
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK.  (Dok. Instagram/purbayayudhi_official)
Menkeu Purbaya sebut dana pemda yang disimpan dalam bentuk giro bisa diperiksa BPK. (Dok. Instagram/purbayayudhi_official)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan mengadakan pertemuan dengan Bank Indonesia (BI) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas perbedaan data dana simpanan pemerintah daerah (Pemda). Ia menilai, pengumpulan data bukan menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, sehingga pihaknya hanya akan mengacu pada data resmi yang dikeluarkan oleh BI.

“Enggak, itu bukan urusan saya. BI saja yang kumpulkan datanya, saya hanya pakai data dari Bank Sentral,” ujar Purbaya kepada wartawan, Kamis, (23/10/2025).

Baca Juga: Presiden Brasil: Indonesia–Brasil Mewakili 500 Juta Jiwa, Waktunya Bangun Kerja Sama Lebih Produktif!

Menanggapi keberatan sejumlah kepala daerah atas data tersebut, Purbaya meminta agar mereka tidak saling menyalahkan dan langsung mengonfirmasi ke BI sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam pengumpulan data perbankan.

“Tanya saja ke BI. Itu kan data dari bank-bank mereka juga, masa mereka bisa pantau setiap rekening satu-satu,” katanya.

Pernyataan itu muncul setelah beberapa pemerintah daerah merasa tidak memiliki dana mengendap sebesar yang disebutkan Kementerian Keuangan berdasarkan data BI.

Lebih jauh, Purbaya menyoroti praktik sejumlah pemda yang menempatkan dana dalam bentuk giro, termasuk Pemprov Jawa Barat. Ia menilai langkah tersebut tidak menguntungkan karena bunga giro lebih rendah dibandingkan deposito.

Baca Juga: Bukan Pertama Kali, Korban SPPG Bekasi Ungkap Pola Pelecehan Berkedok Permintaan Maaf

“Katanya bukan di deposito tapi di checking account, yang ternyata giro. Justru lebih rugi, karena bunganya kecil. Kalau di giro begitu, pasti nanti diperiksa BPK,” tegasnya.

Sebelumnya, terjadi perbedaan data antara BI dan Kemendagri terkait total dana simpanan pemda di bank. BI mencatat total simpanan mencapai Rp233,97 triliun per 30 September 2025, sedangkan Kemendagri menyebut jumlahnya hanya sekitar Rp215 triliun. Perbedaan ini memicu kebingungan di kalangan publik dan pemerintah daerah.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X