PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Krisis sampah yang kian mengkhawatirkan di berbagai kota besar akhirnya mendapat perhatian serius dari pemerintah. Masalah ini tak hanya mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan, tetapi juga berpotensi menjadi krisis energi baru bagi Indonesia.
Sebagai langkah cepat, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Perpres yang diteken pada 10 Oktober 2025 ini menjadi tonggak baru dalam pengelolaan sampah nasional sekaligus bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi Indonesia.
Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton per tahun pada 2023. Dari jumlah itu, hampir 40 persen masih dibuang secara terbuka (open dumping) yang menimbulkan pencemaran udara, air, dan risiko kesehatan masyarakat.
Kondisi inilah yang disebut pemerintah sebagai “kedaruratan sampah”. Dalam pertimbangan Perpres disebutkan bahwa persoalan tersebut harus segera ditangani melalui pendekatan teknologi ramah lingkungan.
“Bahwa kedaruratan sampah sebagaimana dimaksud perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” tertulis dalam Perpres yang dikutip Rabu, (15/10/2025).
Perpres 109/2025 menetapkan empat jalur utama Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan (PSE) yaitu pertama, PSE Listrik yang mengubah sampah menjadi tenaga listrik; kedua, PSE Bioenergi yang mencakup biomassa dan biogas; ketiga, PSE Bahan Bakar Minyak Terbarukan; dan keempat, PSE Produk Ikutan Lainnya yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.
Khusus PSE Listrik, kebijakan ini berlaku di kabupaten atau kota dengan volume sampah minimal 1.000 ton per hari dan memiliki dukungan APBD untuk pengangkutan. PT PLN (Persero) mendapat mandat untuk membeli listrik dari fasilitas tersebut dengan tarif tetap USD 0,20 per kWh atau sekitar Rp3.160 per kWh.
“PT PLN (Persero) ditugaskan untuk membeli listrik yang dihasilkan PSEL,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (2) dalam Perpres tersebut.
Selain PLN, pemerintah juga melibatkan Holding BPI Danantara, BUMN, dan anak perusahaannya dalam memilih badan usaha pelaksana serta membiayai pembangunan fasilitas PSEL.
“BPI Danantara melalui holding investasi, holding operasional, dan/atau BUMN dan/atau Anak Usaha BUMN melakukan pemilihan BUPP PSEL serta pelaksanaan investasi dalam penyelenggaraan PSEL,” tulis pasal 5 ayat (1).
Baca Juga: Selesai Sudah Era Kluivert, Erick Thohir Umumkan Target Baru untuk Timnas Indonesia
Perpres ini juga menegaskan penerapan prinsip polluter pays atau “pencemar membayar”, di mana setiap pihak bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya.
Untuk pengolahan bioenergi dan bahan bakar terbarukan, energi yang dihasilkan bisa digunakan sendiri atau dijual kepada masyarakat dan industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.
Artikel Terkait
Tegas! Prabowo Tertibkan Tambang Ilegal dan Pulihkan 5 Juta Hektare Sawit Bermasalah
35 Juta Anak Tertolong! Steve Forbes Soroti Keberanian Prabowo dalam Lawan Stunting
Viral! Candaan Prabowo soal Oxford dan Harvard Bikin Steve Forbes dan Hadirin Tertawa
Tak Disangka, Program Makan Gratis Jadi Senjata Prabowo Dongkrak Ekonomi Nasional!
Presiden Prabowo Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Dorong Lapangan Kerja Lewat Program Makan Bergizi Gratis
Prabowo Buka Pintu untuk WNA, BUMN Siap Dikelola dengan Standar Dunia