Prabowo Teken Perpres Energi Darurat! Sampah Kini Bisa Jadi Listrik, PLN Dapat Mandat Baru

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:18 WIB
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.  (Dok. Instagram/presidentepublikindonesia)
Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. (Dok. Instagram/presidentepublikindonesia)

Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam pergeseran paradigma pengelolaan sampah – dari beban lingkungan menjadi sumber energi terbarukan. Pemerintah menargetkan kebijakan ini bisa menjadi solusi dua arah: menekan volume sampah perkotaan sekaligus memperkuat pasokan energi hijau nasional.

Namun, pemerintah juga dihadapkan pada tantangan besar, terutama terkait kesiapan teknologi, infrastruktur, dan dukungan fiskal dari pemerintah daerah. Implementasi yang efektif akan menjadi kunci keberhasilan transformasi energi ramah lingkungan ini.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X