Kasus tersebut melibatkan kelebihan pembayaran tunjangan dan perjalanan dinas anggota DPRD setempat.
BPK mencatat, terjadi kelebihan pembayaran tunjangan hingga Rp1,92 miliar karena kesalahan perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD). Status yang seharusnya “rendah” justru dikategorikan 'sedang', sehingga tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dibayarkan lebih besar dari aturan.
Dalam laporan audit itu disebutkan, tunjangan komunikasi intensif mencapai Rp1,57 miliar, tunjangan reses Rp264 juta, dan belanja operasional Rp91 juta seluruhnya melebihi batas yang diatur dalam Permendagri Nomor 62 Tahun 2017.
Perjalanan Dinas Fiktif
Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran Rp210 juta dalam komponen perjalanan dinas.
Modusnya, beberapa pejabat mengklaim biaya penginapan palsu, di mana tanda tangan tamu dan faktur hotel ternyata tidak valid. Bahkan, ada perjalanan dinas yang hanya tercatat di atas kertas, tanpa benar-benar dilakukan.
Baca Juga: PDI-P, Muhammadiyah, dan Gubernur Jakarta Kompak Tolak Atlet Israel
BPK menyimpulkan, akar persoalan terletak pada lemahnya pengawasan internal. Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dinilai lalai dalam perhitungan KKD, sementara BPKPAD dan bidang anggaran kurang teliti melakukan verifikasi.
Sekretaris DPRD Pesisir Selatan, Ikhsan Busra, membenarkan adanya temuan BPK tersebut. Ia menyebut pihaknya telah meminta anggota dewan untuk segera mengembalikan kelebihan pembayaran ke kas daerah.
“Kami sudah menyurati seluruh anggota DPRD agar segera mengembalikan kelebihan dana ke kas daerah,” ujarnya.
Namun, Ikhsan mengakui belum semua anggota mampu mengembalikan dana tersebut karena alasan finansial.
“Sebagian belum bisa mengembalikan karena kendala ekonomi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
PLBN Jagoi Babang di Bengkayang, Kalbar Siap untuk Diresmikan, Mendagri Tito Karbavian Tinjau Langsung Kesiapan
Mendagri Tito Karnavian Resmi Tunjuk Ani Sofian Sebagai Pj Wali Kota Pontianak Pengganti Edi Rusdi Kamtono
Polemik Aturan Poligami ASN di Jakarta, Mendagri Tito Karnavian Berencana Cek Pergub Pj Gubernur
Perbedaan Sertifikat Retret Kepala Daerah yang Hadir Sejak Awal dan yang Terlambat, Begini Alasannya Menurut Mendagri Tito Karnavian
Soal Usulan KPK Parpol Dijatah APBN untuk Tekan Korupsi, Istana: Bisa Didiskusikan
Tito Karnavian Singgung Kasus Lucky Hakim di Retret Kepala Daerah, Ingatkan Wajib Izin Pergi ke Luar Negeri