Fakta Baru! Tito Sebut Data Purbaya Ketinggalan Dua Bulan Soal Dana Pemda

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 13:36 WIB
Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya (kiri).  (Dok. Instagram/purbayayudhi_official - Instagram/titokarnavian)
Mendagri Tito Karnavian (kanan) menyebut adanya perbedaan waktu pencatatan antara Kemendagri dan data yang disampaikan Menkeu Purbaya (kiri). (Dok. Instagram/purbayayudhi_official - Instagram/titokarnavian)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan adanya perbedaan waktu pencatatan antara data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait dana pemerintah daerah yang disebut mengendap di perbankan.

Tito menegaskan, data milik Kemendagri lebih mutakhir karena mencakup kondisi per Oktober 2025.

Baca Juga: Bupati Kubu Raya Resmikan Sumur Bor Program TMMD ke-126

Sementara data yang digunakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersumber dari Bank Indonesia per 31 Agustus 2025, dengan nilai dana mengendap sebesar Rp233 triliun.

“Data kami lebih baru. Kalau di Kemenkeu per Agustus, sementara data Kemendagri per Oktober. Selisihnya sekitar enam minggu, dan selama itu dana terus bergerak,” kata Tito saat kunjungan kerja di Manado, Kamis, (23/10/2025).

Ia menilai perbedaan sekitar Rp15 triliun selama dua bulan adalah hal wajar karena pemerintah daerah terus membelanjakan anggarannya.

“Kalau dibagi ke lebih dari 560 daerah, itu sangat wajar. Dana itu dibelanjakan untuk keperluan masing-masing daerah,” ujarnya.

Tito menjelaskan, Kemendagri memantau keuangan daerah melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang memperbarui data secara berkala bahkan real time.

“Data diperbarui minimal seminggu sekali. Kalau ada anomali, langsung dicek oleh tim kami,” katanya.

Selain menyoroti total dana mengendap, Tito juga meluruskan data daerah dengan simpanan tertinggi. Misalnya, di Jawa Barat, data Kemenkeu menyebut ada Rp3,8 triliun dana mengendap per Agustus 2025.

Baca Juga: Isu Rp1 Triliun Dana Endapan di Bekasi, Sekda Junaedi: 'Bohong Besar!'

Namun berdasarkan data Kemendagri Oktober 2025, angka itu turun menjadi Rp2,6 triliun karena sebagian besar telah dibelanjakan untuk operasional dan infrastruktur.

“Jadi sebenarnya tidak ada perbedaan substansial, hanya beda waktu pencatatan. Data yang dipegang gubernur sama dengan yang ada di Kemendagri,” tutup Tito.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X