Beberapa tagihan yang telah diakui kurator antara lain:
- Utang kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar
- Utang kepada Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar
- Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY: Rp43,6 miliar
Denny menambahkan bahwa daftar tagihan ini akan menjadi dasar bagi para kreditur untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses kepailitan.
"Besaran tagihan yang telah diakui akan menjadi pertimbangan utama dalam rapat kreditur berikutnya," jelasnya.
Pada rapat kreditur yang digelar 30 Januari 2025, disepakati bahwa kurator, manajemen, dan debitur pailit akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan solusi terbaik bagi masa depan Sritex.
Para pihak diberikan waktu 21 hari sebelum kreditur mengambil keputusan final.
Manajemen PT Sritex juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan rencana bisnis sebagai bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan.
Sementara itu, kurator meminta dilakukan audit independen guna mengevaluasi kelayakan usaha setelah Sritex resmi dinyatakan pailit. ***