Utang Sritex Capai Rp29,8 Triliun, PHK Massal dan Kepailitan Tak Terhindarkan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Minggu, 2 Maret 2025 | 19:32 WIB
Para buruh Sritex yang di-PHK karena perusahaan garmen tersebut dinyatakan pailit oleh perusahaan. (Dok. Pontianak Globe)
Para buruh Sritex yang di-PHK karena perusahaan garmen tersebut dinyatakan pailit oleh perusahaan. (Dok. Pontianak Globe)

Beberapa tagihan yang telah diakui kurator antara lain:

  • Utang kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo: Rp28,6 miliar
  • Utang kepada Bea Cukai Surakarta: Rp189,2 miliar
  • Utang kepada PT PLN Jawa Tengah-DIY: Rp43,6 miliar

Baca Juga: Ini Dia Sederat Keunggulan Samsung Galaxy S25 Ultra, Layar Lebih Besar, Kamera Lebih Tajam, AI Lebih Pintar

Denny menambahkan bahwa daftar tagihan ini akan menjadi dasar bagi para kreditur untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses kepailitan.

"Besaran tagihan yang telah diakui akan menjadi pertimbangan utama dalam rapat kreditur berikutnya," jelasnya.

Pada rapat kreditur yang digelar 30 Januari 2025, disepakati bahwa kurator, manajemen, dan debitur pailit akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan solusi terbaik bagi masa depan Sritex.

Para pihak diberikan waktu 21 hari sebelum kreditur mengambil keputusan final.

Manajemen PT Sritex juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan rencana bisnis sebagai bagian dari strategi keberlanjutan perusahaan.

Sementara itu, kurator meminta dilakukan audit independen guna mengevaluasi kelayakan usaha setelah Sritex resmi dinyatakan pailit. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X