PONTIANAKGLOBE.COM, SUKOHARJO -- Pengadilan Niaga Semarang resmi menunjuk empat kurator untuk menangani kepailitan PT Sri Rejeki Isman (Sritex).
Keempat kurator tersebut adalah Deni Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin.
Dengan keputusan ini, seluruh pengelolaan perusahaan tekstil asal Sukoharjo itu kini berada di bawah kendali kurator.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa kurator memiliki wewenang penuh atas Sritex, termasuk dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ribuan karyawan.
"PHK buruh Sritex kini menjadi kewenangan kurator. Selanjutnya, hak karyawan akan dialihkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Sumarno, Kamis, 27 Februari 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran pesangon bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan menjadi kewajiban kurator.
"Pesangon kini berada di bawah tanggung jawab kurator. Sritex sudah sepenuhnya dalam proses kepailitan," tambahnya.
Utang Sritex Membengkak hingga Rp29,8 Triliun
Tim kurator yang menangani kepailitan Sritex mencatat bahwa total utang perusahaan mencapai Rp29,8 triliun.
Daftar piutang tetap kreditur telah dipublikasikan melalui laman resmi tim kurator serta papan pengumuman di Pengadilan Niaga Semarang.
"Daftar piutang tetap para kreditur kami pasang di laman tim kurator Sritex dan papan pengumuman Pengadilan Niaga Semarang," ujar kurator Denny Ardiansyah di Semarang, Sabtu, 31 Januari 2025.
Baca Juga: 5 Rekomendasi HP Nokia 2025, Mulai dari Kamera Canggih, Baterai Awet, hingga RAM Besar
Berdasarkan daftar tersebut, Sritex memiliki 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis.