PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengonfirmasi bahwa seluruh karyawan PT Sritex terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per 26 Februari 2025.
Keputusan ini diambil menjelang penutupan total perusahaan yang akan berlaku mulai 1 Maret 2025.
Baca Juga: FSPI Desak KPK Usut Dugaan Suap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota
Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa meski PHK berlaku sejak 26 Februari, para karyawan masih bekerja hingga 28 Februari 2025 sebelum perusahaan benar-benar berhenti beroperasi.
"Setelah perundingan, disepakati bahwa PHK berlaku mulai 26 Februari, tetapi karyawan tetap bekerja sampai 28 Februari. Mulai 1 Maret, perusahaan berhenti total dan kewenangan beralih ke kurator," ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.
Saat ini, sekitar 8.400 karyawan terkena dampak PHK.
Tanggung jawab pembayaran gaji dan pesangon kini berada di tangan kurator, sedangkan pencairan jaminan hari tua (JHT) akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Perusahaan sudah tidak bertanggung jawab lagi karena kini berada di bawah kendali kurator," tambahnya.
Sebagai bentuk bantuan, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan kerja di berbagai perusahaan untuk membantu para pekerja yang terdampak.
Baca Juga: FSPI Desak KPK Usut Dugaan Suap Ketua DPD Terpilih dan 95 Anggota
Kabar PHK Sritex Viral di Media Sosial
Kabar PHK massal PT Sritex ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya Facebook.
Berbagai unggahan menampilkan ucapan selamat tinggal kepada perusahaan tekstil terbesar di Sukoharjo ini.
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, mengungkapkan bahwa para karyawan mulai mengisi dan menandatangani surat PHK sebagai prosedur resmi setelah putusan pailit dari Pengadilan Niaga Semarang.
"Mereka sudah mulai mengisi surat PHK. Itu bagian dari prosedur yang harus dilalui," ujar Widada di Sukoharjo, Rabu, 26 Februari 2025.