Komite Siap Luncurkan Pedoman Kerja Sama Platform Digital dan Perusahaan Pers

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 28 Februari 2025 | 14:20 WIB
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Komite Publisher Rights berfoto bersama dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Wakil Menkominfo Nezar Patria setelah menerima surat keputusan, Jumat (30/8/2024) pagi (Dok. Pontianak Globe)
Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Komite Publisher Rights berfoto bersama dengan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Wakil Menkominfo Nezar Patria setelah menerima surat keputusan, Jumat (30/8/2024) pagi (Dok. Pontianak Globe)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Pemenuhan Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital.

Pedoman ini dijadwalkan untuk diluncurkan dalam waktu dekat, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komite, Suprapto Sastro Atmojo, dalam diskusi Konvensi Nasional Media Massa di Hall Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Hujan-hujanan, Prabowo, Jokowi, dan SBY Naik Maung Bersama untuk Cek Pasukan Parade Senja

"Alhamdulillah, pekan lalu Komite telah menyelesaikan penyusunan pedoman ini. Insya Allah akan kami luncurkan pekan depan," ujar Suprapto.

Pedoman ini disusun melalui konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan pers dan perusahaan platform digital.

Sebelumnya, Komite juga menggelar pertemuan daring dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, pada Rabu (19/2/2025) untuk memastikan pedoman ini telah melalui proses diskusi yang matang.

Baca Juga: Prabowo Paparkan Kebijakan Ekonomi, dari Devisa Hasil Ekspor hingga Danantara

Isi Pedoman dan Enam Kewajiban Perusahaan Platform Digital

Pedoman ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Dalam regulasi tersebut, terdapat enam kewajiban utama bagi perusahaan platform digital, antara lain:

  1. Mencegah penyebaran berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Pers, termasuk tidak melakukan komersialisasi konten berita yang dilaporkan sebagai melanggar.
  2. Memberikan prioritas pada berita dari perusahaan pers yang telah terverifikasi dalam fasilitasi dan komersialisasi.
  3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
  4. Mengadakan pelatihan dan program yang mendukung jurnalisme berkualitas dan bertanggung jawab.
  5. Mendesain algoritma distribusi berita yang sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
  6. Menjalin kerja sama dengan perusahaan pers untuk mendukung ekosistem media yang berkelanjutan.

Baca Juga: Prabowo Luncurkan Bank Emas, Target Ciptakan 1,8 Juta Lapangan Kerja Baru

Komite akan mengawasi implementasi pedoman ini dan menyusun laporan serta rekomendasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI terkait pemenuhan tanggung jawab oleh perusahaan platform digital.

Setelah menyelesaikan pedoman ini, Komite langsung menjalankan tugasnya dengan memfasilitasi perusahaan pers yang ingin bekerja sama dengan platform digital.

Salah satu perusahaan pers yang telah mengajukan permohonan adalah SinPo.id, yang bernaung di bawah PT Catra Media Nusantara dan terverifikasi Dewan Pers sejak 18 Maret 2022.

Ketua Komite Suprapto Sastro Atmojo, bersama Anggota Komite Bidang Kerja Sama, Herik Kurniawan dan Damar Juniarto, menerima jajaran redaksi SinPo.id di Kantor Komite, Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Rekomendasi

Terkini

X