Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun
Menurut Kejagung, kerugian negara dalam skandal ini berasal dari berbagai komponen, antara lain:
- Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun
- Kerugian Impor Minyak Mentah melalui Broker (DMUT): Rp2,7 triliun
- Kerugian Impor BBM melalui Broker (DMUT): Rp9 triliun
- Kerugian Pemberian Kompensasi BBM: Rp126 triliun
- Kerugian Pemberian Subsidi BBM: Rp21 triliun
Totalnya mencapai Rp193,7 triliun, menjadikannya salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi Indonesia.
Ditjen Migas ESDM Digeledah, Dirjen Migas Dinonaktifkan
Sebelum menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka, Kejagung telah menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM pada 10 Februari 2025.
Penggeledahan ini turut menyeret Achmad Muchtasyar, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Migas.
Imbasnya, Kementerian ESDM menonaktifkan Achmad Muchtasyar untuk mendukung jalannya penyelidikan.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, membenarkan keputusan tersebut.
"Penonaktifannya kemarin sore," ujar Yuliot kepada awak media di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Namun, Yuliot belum menjelaskan detail alasan penonaktifan maupun siapa pengganti Achmad sebagai Dirjen Migas.
Baca Juga: Kondisi Paus Fransiskus Membaik, Tapi Masih Kritis Begini Update Terbarunya
Barang Bukti yang Disita dari Kantor Ditjen Migas
Dalam penggeledahan di tiga ruangan Ditjen Migas, penyidik Kejagung menemukan berbagai barang bukti antara lain 15 unit ponsel, 5 dus dokumen, 1 unit laptop, beberapa soft file kosong
Penggeledahan dilakukan di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas.