Skandal Korupsi Minyak Rp193 Triliun, Dirut Pertamina Jadi Tersangka, Ditjen Migas ESDM Digeledah

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 25 Februari 2025 | 18:38 WIB
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (paling kiri).  (Dok. Pertamina Patra Niaga)
Potret Dirut Pertamina sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi minyak mentah, Riva Siahaan (paling kiri). (Dok. Pertamina Patra Niaga)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 semakin mencuat.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai salah satu tersangka.

Baca Juga: Bupati Kubu Raya Sujiwo Pilih Hadiri Retret Akmil Magelang, Siap Terima Jika Disanksi PDI-P

Riva masuk dalam daftar tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Kejagung mengumumkan penetapan tersangka pada Selasa, 25 Februari 2025.

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini berkaitan dengan kewajiban pemenuhan minyak mentah dalam negeri.

Pertamina seharusnya mengutamakan pasokan dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Namun, pelanggaran dalam tata kelola ini menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

"Perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," ujar Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta.

Lantas, bagaimana modus korupsi yang dilakukan? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Kisah Hidup Paus Fransiskus, Dari Buenos Aires ke Tahta Kepausan. Begini Sepak Terjangnya saat Jadi Kardinal di Argentina

Manipulasi Spesifikasi Minyak: Pertamax Jadi Pertalite

Abdul Qohar menjelaskan bahwa Riva Siahaan diduga menyelewengkan spesifikasi pembelian minyak mentah.

Dalam laporan penyidikan, Riva disebut membeli RON 92 (Pertamax), tetapi yang diterima sebenarnya RON 90 (Pertalite).

"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian Ron 92 (Pertamax), padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite). Kemudian, dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92, yang seharusnya tidak diperbolehkan," terang Qohar.

Selain itu, ada dugaan markup kontrak impor minyak mentah yang melibatkan tersangka lainnya. Skema ini mengakibatkan harga BBM menjadi lebih mahal bagi masyarakat dan merugikan negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X