* Masa kerja 18 hingga kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
* Masa kerja 21 hingga kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
* Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
Baca Juga: Nilai Kratom Melesat, Ekstraknya Tembus Rp90 Juta per Kilogram
Uang Penggantian Hak
Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak, yang meliputi:
* Cuti tahunan yang belum diambil
* Biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat asal
* Hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pengetahuan tentang hak-hak ini penting untuk dipahami agar pekerja dapat memperjuangkan haknya saat menghadapi PHK. ***