Berapa Hak Pesangon Pekerja yang Kena PHK, Inilah Aturan Terbaru UU Cipta Kerja

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 23 September 2024 | 18:38 WIB
PHK dan JKP Meningkat
PHK dan JKP Meningkat

* Masa kerja 18 hingga kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah

* Masa kerja 21 hingga kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah

* Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah

Baca Juga: Nilai Kratom Melesat, Ekstraknya Tembus Rp90 Juta per Kilogram


Uang Penggantian Hak

Selain pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja juga berhak mendapatkan uang penggantian hak, yang meliputi:

* Cuti tahunan yang belum diambil

* Biaya pulang pekerja dan keluarganya ke tempat asal

* Hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Pengetahuan tentang hak-hak ini penting untuk dipahami agar pekerja dapat memperjuangkan haknya saat menghadapi PHK. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X