* Masa kerja 2 hingga kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
* Masa kerja 3 hingga kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
* Masa kerja 4 hingga kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
* Masa kerja 5 hingga kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
* Masa kerja 6 hingga kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
* Masa kerja 7 hingga kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
* Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
Uang Penghargaan Masa Kerja
Selain pesangon, pekerja yang di-PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja. Berikut rinciannya:
Baca Juga: Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 17 Pamen Dapat Jabatan Kapolres
* Masa kerja 3 hingga kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
* Masa kerja 6 hingga kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
* Masa kerja 9 hingga kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
* Masa kerja 12 hingga kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
* Masa kerja 15 hingga kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
Artikel Terkait
Cek di Sini Daftar Startup yang Tutup Layanan dan Lakukan PHK, Satu di Antaranya Indosat Ooredo Hutchison
AI Menggantikan Pekerjaan di Google: Ratusan Karyawan Di-PHK
Terkena PHK? Begini Cara Mudah Daftar SIAPKerja dan Dapatkan Manfaat JKP
Peluang Karir di KAI! Pendaftaran Lowongan Kerja Dibuka 23-25 Juni 2024
San Agustin Buka Lowongan Dosen Logistik, Ini Syaratnya!
Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Buka Lowongan Dosen Agribisnis dan Sistem Informasi