Terkena PHK? Begini Cara Mudah Daftar SIAPKerja dan Dapatkan Manfaat JKP

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 21 Juni 2024 | 12:25 WIB
Akun SiapKerja Kemnaker. (Instagram/@Kemnaker)
Akun SiapKerja Kemnaker. (Instagram/@Kemnaker)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Memiliki akun SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sangat penting.

Terutama bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat setidaknya 13.800 pekerja pabrik TPT telah terkena PHK sejak awal 2024.

Baca Juga: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Sebut Rencana Budidaya Kratom Setelah Regulasi

Menurut data Kemnaker, antara Januari dan Februari 2024, terdapat 7.694 pekerja yang mengalami PHK, dengan jumlah tertinggi di DKI Jakarta sebanyak 3.652 orang atau 47,45 persen dari total nasional.

Pemerintah merespons dengan menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No 37/2021 tentang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bagian dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Program JKP ini resmi berlaku sejak 1 Februari 2022 dan sudah mendaftarkan lebih dari 12 juta pekerja yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pimpin Rapat Terkait Budidaya Kratom di Indonesia

1. Manfaat JKP bagi Pekerja Korban PHK
1. Uang tunai sebesar 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% dari upah untuk tiga bulan berikutnya.
2. Akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja (re-skilling dan up-skilling).

2. Syarat Menjadi Peserta JKP
- Terdaftar sebagai peserta BPJS dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
- Membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

3. Langkah Pendaftaran SIAPkerja
1. Buat akun SIAPkerja di [siapkerja.kemnaker.go.id](https://siapkerja.kemnaker.go.id).
2. Lengkapi profil dengan data diri.
3. Jika lencana JKP muncul di akun, maka sudah terdaftar sebagai peserta JKP.

Baca Juga: Heboh! Sissy Priscillia Lempar HP Usai Kecewa Menang Ratusan Juta Rupiah

4. Cara Daftar Akun SIAPkerja
1. Akses laman pendaftaran: Klik "Daftar Sekarang" di [siapkerja.kemnaker.go.id](https://siapkerja.kemnaker.go.id).
2. Pendaftaran akun: Isi data lengkap dan klik "Berikutnya". Pastikan data valid dan gunakan email serta nomor handphone aktif.
3. Lengkapi profil: Unggah foto, biodata, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, pelatihan, sertifikasi, dan keahlian. Klik "Simpan dan Kirim" setelah selesai.

Baca Juga: Uji Keamanan Kratom, BPOM Lakukan Pengujian In Vivo pada Hewan, Ini Maksud-nya

5. Lapor PHK
Jika terkena PHK, pekerja dapat melapor melalui akun SIAPkerja dengan langkah berikut:
1. Buat laporan non-aktif tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan [sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id](https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id).
2. Lakukan wajib lapor secara online di [wajiblapor.kemnaker.go.id](https://wajiblapor.kemnaker.go.id).
3. Isi form pelaporan PHK di menu Laporan PHK di [wajiblapor.kemnaker.go.id](https://wajiblapor.kemnaker.go.id).
4. Klaim Manfaat melalui [siapkerja.kemnaker.go.id](https://siapkerja.kemnaker.go.id).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Memijat Cidera Lutut

Selasa, 13 Agustus 2024 | 08:21 WIB
X