6. Syarat Pelaporan PHK
- Laporan harus dibuat maksimal 7 hari setelah PHK.
- Bukti penerimaan PHK dan tanda terima laporan dari dinas ketenagakerjaan.
- Perjanjian bersama yang didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: KSP Tegaskan Kemenkes Tidak Kategorikan Kratom sebagai Narkotika, Sudah Aman untuk Diperjualbelikan?
Dengan mengikuti panduan ini, pekerja yang terkena PHK dapat segera mengakses bantuan dan manfaat yang disediakan oleh pemerintah. ***
Artikel Terkait
Wisuda Unhan: Prabowo Semangati Generasi Muda dengan Mantra 'Kerja Keras dan Cerdas'
Prabowo dan Wakil PM Australia Bahas Perjanjian Kerja Sama Pertahanan
Rusia Perluas Kerja Sama dengan Negara-negara Islam dan Membuka Peluang Regional Baru
Rahasia Sukses Taapsee Pannu: Kerja Keras Tak Pernah Mengkhianati
30 WNI Terjebak Penipuan Perekrutan Kerja, Ditahan di Kamboja, Begini Harapan Orangtua kepada Pemerintah