PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih menghantui para pekerja di Indonesia.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan bahwa jumlah pekerja yang terkena PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, naik 21,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebanyak 26.400 orang.
Baca Juga: Miris Dampak Penghapusan UN Ijazah SMA Indonesia Dianggap Tak Setara di Eropa
Angka ini semakin melonjak pada periode Januari-Juli 2024, dengan total 42.863 pekerja yang terdampak PHK.
Menghadapi situasi ini, penting bagi para pekerja untuk memahami hak-hak mereka, khususnya terkait uang pesangon yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Meski tak ada yang menginginkan menjadi korban PHK, pengetahuan tentang hak-hak ini dapat sangat membantu saat situasi tersebut tak terhindarkan.
Baca Juga: Menguak Sumber Penghasilan Vadel Badjideh, Pacar Anak Nikita Mirzani Lolly yang Tengah Disorot
Besaran Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja
Ketentuan mengenai besaran pesangon bagi pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu ini telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 pada 21 Maret 2023.
Baca Juga: Kapolri Lakukan Mutasi Besar-besaran, 17 Pamen Dapat Jabatan Kapolres
Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja menyatakan, "Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Berikut rincian besaran pesangon berdasarkan masa kerja:
* Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
" Masa kerja 1 hingga kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah