PONTIANAKGLOBE.COM -- Batas waktu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 telah berakhir pada Minggu, 31 Maret 2024.
Wajib pajak diberi jangka waktu dari awal tahun hingga 31 Maret 2024 untuk melaporkan pajak mereka.
Baca Juga: Menag: Paus Fransiskus Akan Kunjungi Indonesia pada 3 September 2024, Begini Persiapan Indonesia
Namun, pertanyaannya adalah, bagaimana dengan keadilan dalam sistem pajak?
Bagaimana pula dengan nasib para pedagang kaki lima atau pedagang gerobak seperti penjual Mie Ayam, Soto, Martabak Manis, Pecel Ayam, dan Nasi Uduk yang mungkin belum terlalu paham soal perpajakan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan SPT, meskipun omset penjualan mereka cukup besar.
Bahkan, sebagian pedagang gerobak bisa menghasilkan jutaan rupiah per hari.
Namun, mereka seringkali berjualan di pinggir jalan dengan kondisi yang sederhana.
Apakah pemerintah telah menyentuh mereka untuk mengetahui apakah mereka sudah memiliki NPWP, sudah melaporkan SPT, dan membayar pajak atas pendapatan mereka?
Baca Juga: Cara Membersihkan Strap Kulit Jam Tangan dari Noda Membandel
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengingatkan bahwa wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Pajak akan dikenai sanksi administrasi atau denda.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Pasal 7 menyatakan bahwa wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Namun, ada pengecualian bagi beberapa wajib pajak yang tidak akan dikenakan denda, seperti yang diatur dalam aturan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi.
Jika terjadi kekurangan pembayaran, akan dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang terlambat dibayarkan.