PONTIANAKGLOBE -- Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat (Kalbar) Kurniawan Nizar mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Sanggau secara sah menyatakan terdakwa JP dengan CV SL terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dengan sengaja tidak setor pajak.
Terdakwa pajak tidak melakukan pembayaran pajak yang telah dipotong atau dipungut pada kurun waktu sepanjang 2018 hingga Desember 2018 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Nizar menyampaikan pengadilan menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan pidana denda sebanyak Rp4,94 miliar yang wajib dibayar oleh terdakwa dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sesudah putusan ini.
"Majelis hakim PN yang menjatuhkan putusan Haklainul Dunggio yang membacakan putusan pidana penjara terhadap terdakwa JP," kata Kurniawan Nizar dari siaran pers diterima Pontianak Globe, Kamis (6 April 2023).
Sebagai informasi, kata Kurniawan Nizar, putusan yang berlangsung pada 4 April 2023 itu sebagai tindak lanjut penyerahan tersangka JP dari PPNS Kanwil DJP Kalbar kepada Kejaksaan Negeri Sanggau pada 27 Januari 2023.
Selama proses penyidikan yang dilakukan Kanwil DJP Kalbar terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan melunasi jumlah pokok pajak kurang bayar ditambah sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan namun tidak dimanfaatkan.
"Kami berharap vonis ini dapat menimbulkan efek gentar terhadap pelaku tindak pidana perpajakan lainnya," kata Kurniawan Nizar.
Artikel Terkait
DJP Kalbar Kirim JP ke Kejari Sanggau Kurang Setor Pajak Rp2,24 Miliar.
Segini Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Terima Tunjangan Kinerja (Tukin) Dari Rp5 Juta - Rp117 Juta
Presiden Jokowi Soroti Bea Cukai, Ditjen Pajak dan Kepolisian Tidak Hedonis, Begini Permintaan Lengkapnya