Wajib Pajak, Catat! Denda Menanti Jika Anda Terlambat Lapor SPT Tahunan

photo author
Paulus Mashuri, Pontianak Globe
- Senin, 1 April 2024 | 17:02 WIB
Ilustrasi: Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. (Sumber DJP)
Ilustrasi: Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. (Sumber DJP)

Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39.

Baca Juga: Gerhana Matahari Total 8 April 2024: Antara Mitos Kiamat dan Misi Ilmiah

Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenai sanksi pidana.

Sanksi tersebut termasuk pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal dua kali hingga empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X