Selain sanksi administrasi, ada juga sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 39.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total 8 April 2024: Antara Mitos Kiamat dan Misi Ilmiah
Pasal tersebut menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan dengan informasi yang tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara akan dikenai sanksi pidana.
Sanksi tersebut termasuk pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun, serta denda minimal dua kali hingga empat kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. ***
Artikel Terkait
Solusi Lupa Kata Sandi NPWP Lewat Cara Permohonan Ubah Password DJP Online. Batas Lapor SPT 31 Maret 2023
Penerimaan Pajak Februari 2023 Tumbuh Positif, Wah Kasus Mario Dandy Bukan Penyebabnya
DJP Himpun SPT Tahun Pajak PPH Orang Pribadi 12,06 Juta Lembar Hingga 31 Maret 2023
DJP Kalbar Harap Vonis JP Tidak Setor Pajak Bikin Efek Jera Wajib Pajak Nakal Lainnya
Setor Pajak Rp2,82 Triliun, ANTAM Berkomitmen Transparan
Cerita Soleh Solihun Tentang Penagihan Pajak Adsense YouTube Meski Akun Ditangguhkan