PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah sedang menargetkan untuk menyelesaikan aturan pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan harapan akan rampung dan diterapkan tahun ini.
Menurut Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), ada dua opsi pemeriksaan yang dilarang menggunakan Pertalite untuk motor dan mobil.
Pembatasan penggunaan Pertalite diharapkan bisa diterapkan mulai tahun 2024, sesuai dengan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014, seperti yang dijelaskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim, menyatakan bahwa ada beberapa skenario yang diajukan dalam pembatasan penggunaan Pertalite.
Untuk motor, hanya motor dengan kapasitas silinder di bawah 150 cc yang masih diizinkan menggunakan Pertalite.
"Dari segi Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), akan ada pembatasan, terutama untuk motor, kecuali motor di atas 150 cc," kata Abdul.
Sementara itu, untuk mobil, ada dua usulan yang diajukan. Pertama, melarang semua kendaraan berpelat hitam menggunakan Pertalite.
Sedangkan opsi kedua, hanya mobil dengan kapasitas di bawah 1.400 cc yang boleh menggunakan Pertalite.
Pertamina telah melakukan uji coba pembatasan penggunaan Pertalite bagi kendaraan yang belum mendaftar Program Subsidi Tepat MyPertamina.
Baca Juga: Yulius Aho, Pengusaha Landak, Ikut Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati di Partai Demokrat
Bagi yang belum mendaftar, batas maksimal pengisian Pertalite adalah 20 liter per hari. Namun, bagi yang sudah mendaftar MyPertamina, tidak ada pembatasan.
Ini adalah langkah yang diambil untuk mengontrol penggunaan Pertalite dan memastikan distribusi BBM yang efisien. ***