Ida menambahkan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 ini menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Ia mengimbau para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini, dengan penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November. ***