Terbitkan Aturan Baru, Menaker Ida Fauziyah Sebutkan Ada Kenaikan Upah Minimum

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 11 November 2023 | 20:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan kenaikan upah minimum bagi pekerja dan buruh (Instagram@idafauziahnu)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan kenaikan upah minimum bagi pekerja dan buruh (Instagram@idafauziahnu)

Ida menambahkan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 ini menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Baca Juga: Tak Disiarkan! Cek Hasil Perserang vs Malut United di Liga 2, Naga Gamalama Incar Posisi PSIM Yogyakarta

Ia mengimbau para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini, dengan penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: kemenaker.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X