Ida menambahkan bahwa PP Nomor 51 Tahun 2023 ini menjadi dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
Ia mengimbau para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah untuk menjalankan tugas sesuai dengan amanat peraturan pemerintah ini, dengan penetapan Upah Minimum Provinsi paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 30 November. ***
Artikel Terkait
Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ? Segera Daftar Pantarlih Pemilu 2024, Dibuka 26 Januari-31 Januari 2023
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Pantarlih dan Berapa Lama Gaji Pantarlih Pemilu 2024. Pendaftaran Masih Buka
Pekerja Lembur Tanpa Gaji. Kemenaker: Jika Terbukti Benar, Pengusaha Harus Diproses Hukum
Daftar Gaji PNS 2023 Terbaru. Sebelum Daftar CPNS 2023 Nanti, Cek Berapa Gaji Pokok dan Tunjangan PNS 2023 ?
Asyik, PNS, Polri, TNI, PPPK dan Pensiunan Terima Gaji ke-13 Bulan Ini
Total Gaji Polisi Plus Tunjangan 2023 Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi