bisnis-market

Terbitkan Aturan Baru, Menaker Ida Fauziyah Sebutkan Ada Kenaikan Upah Minimum

Sabtu, 11 November 2023 | 20:57 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyampaikan kenaikan upah minimum bagi pekerja dan buruh (Instagram@idafauziahnu)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pada Jumat, 10 November 2023, pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan baru ini menegaskan peningkatan upah minimum.

Baca Juga: Klasemen Sementara MotoGP 2023 Usai Alex Marquez Tangguh di Sprint Race Seri Malaysia di Sepang

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, menyatakan bahwa kenaikan upah minimum ini sebagai bentuk penghargaan kepada para pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi dalam pembangunan ekonomi.

Baca Juga: Lionel Messi Pamer TRofi Ballon d'Or di Hadapan Pendukung, Tragis Inter Miami Dihajar New York City 1-2

Ida menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mencakup tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).

Indeks Tertentu, menurut Ida, ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Baca Juga: Hasil Sprint Race MotoGP Malaysia: Alex Marquez Raih Kemenangan, Berikut Daftar 10 Pebalap Tercepat

Faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.

Baca Juga: Kelas Kreasi Srikandi Ganjar Buka Peluang Baru untuk Milenial di Kalbar

Ida menekankan bahwa aturan ini memberikan penguatan pada peran Dewan Pengupahan Daerah, dengan memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah terkait penerapan upah minimum, struktur, dan skala upah di wilayah masing-masing.

Baca Juga: Francesco Bagnaia Raih Pole Position di MotoGP Malaysia Sabtu, 11 November 2023

Selain memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, Ida menyatakan bahwa aturan baru ini bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

Upah minimum yang naik diharapkan dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, mengakibatkan pertumbuhan perusahaan, dan membuka lapangan kerja baru.

Halaman:

Tags

Terkini