Aset Sritex dalam Kendali Kurator, Nasib Karyawan dan Pesangon Masih Menanti Kepastian

photo author
- Minggu, 2 Maret 2025 | 20:00 WIB
Sritex saat kedatangan Anggota DPR RI Komisi VII.  (instagram @sritexindonesia)
Sritex saat kedatangan Anggota DPR RI Komisi VII. (instagram @sritexindonesia)

PONTIANAKGLOBE.COM, SUKOHARJO -- Kebangkrutan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) membawa dampak besar, termasuk PHK massal terhadap ribuan karyawan.

Perusahaan tekstil raksasa ini resmi menghentikan operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.

Baca Juga: Lilie Wijayati, Pendaki Senior yang Wafat di Carstensz Pyramid, Pernah Taklukkan 7 Puncak Tertinggi Indonesia

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 karyawan bekerja untuk terakhir kalinya pada Jumat, 28 Februari 2025, sebelum perusahaan ditutup secara resmi.

“Setelah dilakukan perundingan, sudah ada kesepakatan. PHK diputuskan pada 26 Februari, namun karyawan masih bekerja hingga 28 Februari. Mulai 1 Maret, operasional perusahaan berhenti total dan kini berada di bawah kendali kurator,” ujar Sumarno dalam konferensi pers di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis, 27 Februari 2025.

Keputusan PHK massal di Sritex kini sepenuhnya menjadi kewenangan tim kurator.

Sumarno menegaskan bahwa segala bentuk hak karyawan, termasuk pesangon dan gaji yang masih tertunggak, kini menjadi tanggung jawab kurator.

“Pesangon bukan lagi tanggung jawab Sritex, melainkan kurator. Perusahaan ini sudah sepenuhnya berada dalam proses kepailitan,” tambahnya.

Baca Juga: Dua Pendaki WNI Tewas di Puncak Carstensz Pyramid Akibat Cuaca Buruk

Sementara itu, pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan yang terkena PHK akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, pencairannya tetap membutuhkan dokumen resmi terkait PHK yang saat ini masih dalam tahap pemrosesan.

Sebagai bentuk mitigasi dampak PHK massal, Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan sekitar 8.000 lowongan pekerjaan baru di berbagai perusahaan di daerah tersebut.

General Manager Sritex Group, Haryo Ngadiyono, meminta semua pihak menunggu hasil sidang akhir di Pengadilan Negeri Semarang pada 28 Februari 2025 sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang dulu," ujarnya singkat.

Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, Widada, menyebut bahwa para karyawan telah mulai mengisi formulir PHK dan menyiapkan dokumen pencairan JHT.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X