Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK 8.400 Karyawan, Seperti Apa Kondisi Sebenarnya?

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Jumat, 28 Februari 2025 | 20:25 WIB
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan.  (instagram @sritexindonesia)
Sritex Resmi Tutup Mulai 1 Maret 2025 dan PHK Seluruh Karyawan. (instagram @sritexindonesia)

Menurut Fithra Faisal Hastiadi, Ekonom Senior sekaligus Founder Next Policy, Sritex gagal beradaptasi dengan tren industri dan tidak berinvestasi dalam modernisasi mesin maupun ekspansi pasar.

Baca Juga: Samsung Galaxy A vs M, Bedanya di Mana? Ini 6 Hal yang Perlu Kamu Tahu Sebelum Membeli

"Sritex tidak bisa bersaing karena ongkos produksi yang tinggi, tetapi mereka justru menyalahkan China. Padahal, masalah utamanya adalah kurangnya inovasi," ujar Fithra dalam sebuah diskusi tentang dominasi impor China terhadap industri lokal, Selasa (24/12/2024).

Ia menambahkan bahwa relaksasi impor dalam Permendag 8/2024 memang berkontribusi pada meningkatnya persaingan dengan produk tekstil dari China, tetapi bukan satu-satunya penyebab kepailitan Sritex.

"Permendag 8 memang memperumit keadaan, tapi Sritex sudah bermasalah jauh sebelum aturan itu muncul," katanya.

Selain itu, kenaikan PPN menjadi 12% dan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025 juga semakin memperburuk daya saing industri tekstil nasional.

"Dibandingkan PPN, kenaikan UMP justru lebih berdampak pada biaya produksi. Dengan UMP naik 6,5%, industri semakin sulit bersaing dengan produk China yang lebih murah," jelasnya.

Sejak ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA) berlaku, impor tekstil dari China ke Indonesia meningkat rata-rata 2,75% per tahun dalam periode 2019–2023. Bahkan, pada Januari–September 2024, impor dari China mencapai USD 52,26 miliar, naik 13,03% dari tahun sebelumnya.

Dampak Kepailitan Sritex bagi Kreditur

Penutupan Sritex juga berdampak pada kreditur. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kreditur masih memiliki kapasitas untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang perusahaan.

Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober 2024.

Saat ini, perusahaan tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Per September 2024, total utang Sritex mencapai Rp14,64 triliun, terdiri dari Rp14,42 triliun kepada 27 bank dan Rp220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan.

Namun, perbankan telah membentuk cadangan agregat sebesar 83,34%, sedangkan perusahaan pembiayaan sebesar 63,95%.

"Saya kira ini sudah cukup memadai untuk menutup potensi kerugian bagi kreditur," ujar Dian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X