1 NIK bisa dipakai untuk 4 kriteria pengguna LPG 3 Kg, kalau memang NIK tersebut benar merupakan konsumen untuk 4 kriteria tersebut. Untuk tahapan saat ini konsumen belum dilakukan pembatasan per-kriteria pengguna LPG 3 Kg.
Apakah kalau NIK sudah terdaftar sebagai Rumah Tangga, apakah bisa mendaftarkan kembali sebagai Usaha Mikro? Dan, apakah caranya sama dengan mendaftarkan konsumen Rumah Tangga?
Sama, Pangkalan dapat memilih menu daftarkan sebagai Usaha Mikro, namun harus menginformasikan jenis Usaha Mikronya apa.
Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, apakah pembelian kedua juga menggunakan KTP ?
Cukup menginformasikan NIK nya saja, namun jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
Semoga bermanfaat, sob.
(Bima Kresna)