Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan 2023 Terbaru. Selain KTP, Kamu Harus Siapkan Beberapa Dokumen Ini Sobat Globe

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Rabu, 5 Juli 2023 | 14:23 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Instagram @bpjskesehatan_ri)
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Instagram @bpjskesehatan_ri)

PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan informasi syarat pembuatan BPJS Kesehatan mandiri di dalam artikel ini.

Pendaftaran jaminan kesehatan ini sangat penting lho, sobat Globe.

Terutama untuk antisipasi biaya yang timbul ketika kamu sakit atau bahkan harus menjalani rawat inap di rumah sakit.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.

Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial. 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Warga Miskin dan Kurang Mampu. Cek Syarat BPJS PBI

Berikut syarat membuat BPJS Kesehatan :

- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- NPWP

- Buku rekening

- Pas foto ukuran 3x4

- KITAS atau KITAP (khusus WNA)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X