- Nomor telepon aktif
- Alamat email aktif
Tugas dan Fungsi BPJS Kesehatan
Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:
1.Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2.Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3.Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4.Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5.Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6.Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7.Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Semoga bermanfaat, sob.
Artikel Terkait
Berjarak 60 Km, BPJS Kesehatan Jemput Bola ke Masyarakat Desa Detukeli
Apa yang Dimaksud Dengan BPJS Kesehatan ? Ternyata Ini Loh Fungsi dan Tugas BPJS Keseahatan
Asyik Kabar Gembira, Wasit Liga 1 dan 2 Dapat BPJS Ketenagakerjaan
Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Warga Miskin dan Kurang Mampu. Cek Syarat BPJS PBI
Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar
Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan, PPU Serta PBPU & BP
Cara Melihat Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP di Aplikasi JMO Mobile Online
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi Nih Sob. Bisa Lewat SMS, Datang ke Kantor BPJS atau Website