Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan, PPU Serta PBPU & BP

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 19:43 WIB
Ilustrasi bayi. (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi bayi. (Pixabay/Pexels)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, sudah tahu syarat dan cara daftar BPJS kesehatan bayi baru lahir ?

Jika belum, artikel ini dihadirkan untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi  sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehatan memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan.

Hal ini mengingat BPJS Kesehatan, secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial. 

Baca Juga: Syarat Membuat BPJS Kesehatan Mandiri yang Harus Disiapkan Sebelum Daftar

Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir

Dilansir laman resmi BPJS Kesehatan,  ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:

- Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;

- Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;

- Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;

- Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;

- Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X