Syarat dan Cara Daftar BPJS Bayi Baru Lahir Untuk Peserta PBI Jaminan Kesehatan, PPU Serta PBPU & BP

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Sabtu, 24 Juni 2023 | 19:43 WIB
Ilustrasi bayi. (Pixabay/Pexels)
Ilustrasi bayi. (Pixabay/Pexels)

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;

b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;

c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);

d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Semoga bermanfaat, sob.

(Bima Kresna)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: BPJS Kesehatan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X