Cara Daftar PTK Baru di Simpatika 2023 Lewat Link https://simpatika.kemenag.go.id

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Rabu, 26 Juli 2023 | 16:33 WIB
Ilustrasi data (Pixabay/fancycrave1)
Ilustrasi data (Pixabay/fancycrave1)

PONTIANAKGLOBE.COM - Sobat Globe, kami hadirkan cara daftar PTK baru di Simpatika 2023 melalui panduan dalam artikel ini.

Simpatika atau Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag adalah salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kementerian Agama terkait dengan pendataan pendidik (guru dan kepala madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan kemenag.

Simpatika mengelola data terkait dengan mutu PTK, tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesian hingga sertifikasi guru.

Baca Juga: Download Juknis BOS Kemenag 2023 Pdf Lengkap Disini. Link BOS Madrasah 2023 dan BOP Raudhatul Athfal 2023

Berikut cara daftar PTK baru di Simpatika dikutip Pontianakglobe dari laman resmi Simpatika :

ALUR 06 - REGISTRASI PTK BARU Lv 1

Alur ini dijalani oleh PTK yang TIDAK TERDAFTAR di daftar pencarian NUPTK. Dimulai dengan mengunduh formulir di bawah ini ;

Kemudian dilanjutkan dengan PTK mengisi dan melengkapi berkas prasyarat yang tercantum dalam formulir.

Setelah Formulir diserahkan dan diperiksa oleh Petugas, PTK mendapatkan Tanda Bukti Registrasi Lv.1 ( S02c/S02d)

ALUR 07 - REGISTRASI PTK BARU Lv 2 - PENGISIAN FORMULIR ONLINE

Alur ini dijalani oleh PTK setelah mendapatkan Tanda Bukti Registrasi PTK Lv.1 ( S02c / S02d ) dari petugas.

PTK mengisi Formulir Data Rinci secara online pada situs https://simpatika.kemenag.go.id/ . Akun untuk login dan mengakses formulir online tersebut tertera didalam Tanda Bukti VerVal Lv.1

Setelah formulir lengkap, PTK mencetak Surat Pengajuan VerVal Lv.2 ( S03c / S03d ) untuk diserahkan ke petugas yang tertera di surat. Kemudian PTK akan menerima Tanda Bukti VerVal Lv.2 ( S05a / S05b ) dan Pakta Integritas.

Pakta Integritas ( S07a / S07b / S07c ) harus ditanda-tangani PTK dan Kepala Instansi PTK, untuk diserahkan ke Admin Kantor Kemenag.

Dari Admin Kantor Kemenag, PTK akan mendapatkan Tanda Bukti Penerimaan Pakta Integritas ( S08b )

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: simpatika.kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X