Kriteria Umum dan Syarat Fasilitator Pendamping Guru Penggerak 2023 atau PGP 2023

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Selasa, 25 Juli 2023 | 11:59 WIB
Ilustrasi fasilitator Pendamping Guru Penggerak atau PDP (sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)
Ilustrasi fasilitator Pendamping Guru Penggerak atau PDP (sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id)

PONTIANAKGLOBE.COM - Kami hadirkan informasi syarat Fasilitator Pendamping Guru Penggerak atau PGP di dalam artikel ini.

Termasuk kriteria umum Fasilitator Pendamping Guru Penggerak.

Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) dan Calon Pengajar Praktik Program Pendidikan Guru Penggerak (CPP) Angkatan 10 dibuka mulai Senin 17 Juli 2023 hingga ditutup 4 Agustus 2023.

Sebagai informasi, fasilitator mempunyai tugas mencatat perkembangan peserta selama pendidikan guru penggerak secara daring dan pendampingan selama pendidikan, mengumpulkan tugas-tugas dan memberi umpan balik kepada peserta, memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya, turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi dan memfasilitasi proses diskusi dan refleksi peserta.

Calon fasilitator berasal dari Widyaiswara dan Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Berapa lama masa tugas fasilitator Pendamping Guru Penggerak ?

Fasilitator akan bertugas selama 6 bulan pada setiap angkatan program guru penggerak.

Baca Juga: Syarat Daftar Guru Penggerak Angkatan 10 Lengkap. Ada Kriteria Umum Guru Penggerak dan Kriteria Khusus

Syarat Fasilitator Pendamping Guru Penggerak atau PGP

Dikutip Pontianakglobe dari laman resminya, calon fasilitator Program Pendidikan Guru Penggerak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S2 untuk Widyaiswara, dan minimal S1 untuk Pengawas Sekolah;

- Memiliki pengalaman mengajar dan/atau melatih minimal 5 (lima) tahun;

- Berkomitmen untuk memenuhi kewajiban secara penuh sebagai fasilitator;

- Mendapatkan izin dari atasan;

- Tidak menjadi asesor pada program sekolah penggerak;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X