Juknis Bos 2023 PDF SMP, SMPLB, SD, SDLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK Terbaru Lengkap

photo author
Bima Kresna, Pontianak Globe
- Kamis, 6 April 2023 | 10:46 WIB
Ilustrasi dana BOS. (Pixabay/OpenClipart-Vectors)
Ilustrasi dana BOS. (Pixabay/OpenClipart-Vectors)

PONTIANAKGLOBE.COM - Kamu lagi cari petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah atau Juknis BOS 2023, Sobat Globe ?

Tenang, kamu bisa download di dalam artikel ini.

Kami sisipkan linknya agar kamu mudah download juknis BOS 2023 Pdf.

Sebagai informasi, dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah Dana BOSP untuk operasional Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Sementara itu, Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional rutin Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah.

Pengelolaan Dana BOSP dilakukan berdasarkan prinsip:

a. fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana;

b. efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;

c. efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar Peserta Didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;

d. akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

Ruang lingkup Dana BOSP terdiri atas:

a. Dana BOP PAUD;

b. Dana BOS; dan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bima Kresna

Sumber: Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X