1 NIK bisa dipakai untuk 4 kriteria pengguna LPG 3 Kg, kalau memang NIK tersebut benar merupakan konsumen untuk 4 kriteria tersebut. Untuk tahapan saat ini konsumen belum dilakukan pembatasan per-kriteria pengguna LPG 3 Kg.
Apakah kalau NIK sudah terdaftar sebagai Rumah Tangga, apakah bisa mendaftarkan kembali sebagai Usaha Mikro? Dan, apakah caranya sama dengan mendaftarkan konsumen Rumah Tangga?
Sama, Pangkalan dapat memilih menu daftarkan sebagai Usaha Mikro, namun harus menginformasikan jenis Usaha Mikronya apa.
Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, apakah pembelian kedua juga menggunakan KTP ?
Cukup menginformasikan NIK nya saja, namun jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
Semoga bermanfaat, sob.
Artikel Terkait
Cara Daftar BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Warga Miskin dan Kurang Mampu. Cek Syarat BPJS PBI
Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan 2023 Terbaru. Selain KTP, Kamu Harus Siapkan Beberapa Dokumen Ini Sobat Globe
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Tanpa Harus ke Kantor BPJS Kesehatan. Ada 3 Pilihan Nih
Cara Daftar Online Rujukan BPJS ke Rumah Sakit Melalui Antrean Online
Cara Daftar KIP Kuliah Online Lewat HP Mudah Banget. Download Aplikasi KIP Kuliah Play Store dan App Store Yuk
Cara Daftar PTK Baru di Simpatika 2023 Lewat Link https://simpatika.kemenag.go.id
Aktifkan BRI Poin di Brimo Pakai Cara Ini Sob. Mudah Banget, Berkesempatan Menang Reward Menarik dari Bank BRI